Pendidikan adalah hal yang harus dijadikan nomor prioritas dalam hidup manusia. Sejatinya, pendidikan merupakan aset penting dalam hidup seseorang untuk menjadikan seseorang memiliki karakter yang kuat, akal yang beradab dan intelektual seseorang. Pendidikan selalu menjadi peluang nomor satu tetapi ada juga orang yang merasa bahwa pendidikan adalah sebuah hal yang sulit untuk di raih, terkhususnya masyarakat yang kurang mampu. Di indonesia sendiri masih banyak keluarga yang tidak melanjutkan pendidikan anak – anaknya bahkan tidak menyekolahkan sama sekali anak – anak nya, di karenakan berbagai macam faktor seperti kualitas hidup, aset penanaman pola mindset atau pola berfikir, dan biaya.
Banyak anak yang sebenarnya mampu untuk bersekolah, namun tuntutan kehidupan yang hanya bisa di pasrahkan saja lah yang menjadi alasan nomor satu. Entah apa boleh buat, pemikiran yang susah untuk maju menjadi daya masalah seseorang tidak melanjutkan mengenyam pendidikan yang layak. Padalah banyak sekali sekolah gratis , bantuan biaya dan bahkan beasiswa khusus untuk masyarakat miskin. Namun, terlebih daripada itu anak – anak yang memiliki latar belakang keluarga yang kurang mampu sebenarnya masih bisa untuk melanjutkan pendidikan, tetapi anggaran untuk itu banyak yang hilang entah kemana, makannya tidak sampai dengan serentak kepada anak –a anak di penjuru indonesia yang bermimpi untuk bisa sekolah dengan setinggi – tinggi nya.
Pendidikan adalah hal yang membangun karakter seseorang menjadi lebih dewasa dan baik secara teori, materi dan pemikiran. Pendidikan adalah hal paling penting dari keberlangsungan kehidupan sesorang. Pada UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajibanyang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajibmembiayai kegiatan tersebut. Nyatanya, akses pendidikan indonesia harus di perluas lagi karena masih banyak anak indonesia yang belum bisa sekolah sama sekali. Sangat di sayangkan, karena dengan pendidikan seseorang bisa memperbaiki ekonomi dalam jangka menengah dan panjang. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan lah yang menjadi sumber alasan sebuah keluarga tidak melanjutkan pendidikan bagi anak –anaknya.
Pemerintah indonesia telah mengeluarkan program –program pemutus tali kemiskinan dengan pendidikan melalui program pendidikan murah dan berkualitas bagi masyarakat, yang bisa dinikmati masyarakat miskin. Maka dari itu hak asasi sosial ekonomi-budaya bisa dipenuhi.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Negara harus memelihara anak miskin untuk di jamin keberlangsungan hidupnya,dari sandang papan dan pangan. Termasuk juga pendidikan. Lalu pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 17 ayat (1) dan (2) antara lain menyebutkan:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Dari kedua ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan yang dilakukan sebelum memasuki pendidikan menengah dan dilakukan di tingkat sekolah dasar (6 tahun) dan sekolah menengah pertama (3 tahun).
Untuk lebih jelasnya akan dituliskan isi dari pasal 31 setelah diamandemen, antara lain :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib rnembiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dari sinilah kita tahu bahwa anak indonesia harus memiliki pendidikan yang layak demi meneruskan itikad baik generasi penerus bangsa. Semoga pendidikan bagi anak yang berasal dari keluarga miskin bisa tersalurkan secara luas.